"Penambahan serta perubahan data kependudukan adalah sepenuhnya otoritas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tingkat Kabupaten, sedangkan tingkat Kecamatan dan Kelurahan hanya merupakan lembaga/instansi yang mendapatkan pelimpahan kewenangan dalam membantu urusan pelayanan Administrasi Kependudukan di bidang penerbitan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk saja
- H. Sofyan Effendy"