Kartu Keluarga
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib
Akta Kelahiran
Akta kelahiran adalah akta/catatan otentik yang dibuat oleh pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berupa catatan resmi tentang tempat
Akta Perkawinan
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan diartikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang
Akta Perceraian
Akta perceraian adalah suatu bukti outentik tentang putusnya suatu ikatan perkawinan. Apabila Akta Perkawinan dikeluarkan oleh Kantor Catatan
Akta Kematian
Akta Kematian adalah sebagai pembuktian kematian seseorang. Jangka waktu pendaftaran paling lambat adalah 60 (enampuluh) hari kerja sejak
Perekaman KTP-EL
Penerbitan KTP-EL
Perubahan Elemen Data pada KK dan KTP-EL
Keterangan Pindah Datang
Surat Keterangan Penduduk Pindah dan Datang adalah Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Online Dokumen Kependudukan
Akta Adopsi Anak
Secara etimologi yaitu, pengangkatan anak berasal dari kata “adoptie” bahasa Belanda atau “adopt” bahasa Inggris. Pengertian dalam bahasa Belanda
Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak
Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak adalah catatan pinggir yang dibuat bagi anak lahir diluar perkawinan orang tuanya yang kemudian diakui dan
Keterangan Tempat Tinggal WNA ( SKTT WNA )
Mengisi surat permohonan Foto copy KITAS ( surat ijin tinggal terbatas ) dan di perlihatkan asli nya Foto copy Pasport STMD / SKLD dari
Keterangan Tempat Tinggal Sementara WNI ( SKTS WNI )
Formulir permohonan ( F.1-12 0 dari desa dan di akui oleh Camat setampat Foto Copy KTP pemohon Foto copy KTP penjamin Surat pernyataan
Alur Pelayanan
Jam Pelayanan Senin s/d Jumat Pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB