Pelayanan

Kartu Keluarga

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib


Akta Kelahiran

Akta kelahiran adalah akta/catatan otentik yang dibuat oleh pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berupa catatan resmi tentang tempat


Akta Perkawinan

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan diartikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang


Akta Perceraian

Akta perceraian adalah suatu bukti outentik tentang putusnya suatu ikatan perkawinan. Apabila Akta Perkawinan dikeluarkan oleh Kantor Catatan


Akta Kematian

Akta Kematian adalah sebagai pembuktian kematian seseorang. Jangka waktu pendaftaran paling lambat adalah 60 (enampuluh) hari kerja sejak


Perekaman KTP-EL


Penerbitan KTP-EL


Perubahan Elemen Data pada KK dan KTP-EL


Keterangan Pindah Datang

Surat Keterangan Penduduk Pindah dan Datang adalah Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan


Online Dokumen Kependudukan


Akta Adopsi Anak

Secara etimologi yaitu, pengangkatan anak berasal dari kata “adoptie” bahasa Belanda atau “adopt” bahasa Inggris. Pengertian dalam bahasa Belanda


Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak

Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak adalah catatan pinggir yang dibuat bagi anak lahir diluar perkawinan orang tuanya yang kemudian diakui dan


Keterangan Tempat Tinggal WNA ( SKTT WNA )

Mengisi surat permohonan Foto copy KITAS ( surat ijin tinggal terbatas ) dan di perlihatkan asli nya Foto copy Pasport STMD / SKLD dari


Keterangan Tempat Tinggal Sementara WNI ( SKTS WNI )

Formulir permohonan ( F.1-12 0 dari desa dan di akui oleh Camat setampat Foto Copy KTP pemohon Foto copy KTP penjamin Surat pernyataan


Alur Pelayanan

Jam Pelayanan Senin s/d Jumat Pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB


Maklumat Pelayanan