- Mengisi surat permohonan
- Foto copy KITAS ( surat ijin tinggal terbatas ) dan di perlihatkan asli nya
- Foto copy Pasport
- STMD / SKLD dari kepolisian
- Surat Sponsor
- Photo ukuran 2×3 3 lembar
"Sesuai dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, mulai 1 Juli 2020 seluruh dokumen kependudukan kecuali e-KTP dan KIA wajib dicetak dengan menggunakan kertas HVS, dan tidak boleh lagi menggunakan kertas sekuritas
- Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H."