Dalam rangka menunjang pencapaian tugas pokok dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi, pada akhir Desember 2012 dilengkapi sarana, prasarana dan fasilitas, sebagai berikut :
Tanah dan Bangunan
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi berdiri diatas tanah seluas … m2 dengan luas bangunan … m2, berkedudukan di Jl. Raya Rambay No.70 Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Selain itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi telah memiliki 7 (tujuh) Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas yakni UPTD Palabuhanratu, UPTD Jampangkulon, UPTD Jampangtengah, UPTD Sagaranten, UPTD Cibadak, UPTD Cicurug dan UPTD Sukabumi. Masing-masing Kantor UPTD tersebut telah memiliki tanah dan bangunan tersendiri yang terpisah dengan Kantor Kecamatan, Kantor UPTD ini juga telah dikepalai oleh 1 (satu) org Pejabat Eselon IV.a dan 1 (satu) org Pejabat Eselon IV.b selaku Ka.Subag Tata Usaha.
Sarana Ibadah
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi memiliki sarana ibadah berupa Mushola yang bisa di isi oleh kurang lebih 20 (dua puluh) orang.
Kendaraan Dinas
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi memiliki kendaraan Dinas/Operasional berupa Motor dan Mobil dengan rincian sebagai berikut :
Tabel 5 Asset Kendaraan Dinas
No |
Jenis Kendaraan |
Jumlah Unit |
1 |
Kendaraan Bermotor Minibus Roda Empat |
5 Unit |
2 |
Kendaraan Bermotor Roda Dua |
10 Unit |
Peralatan Kerja
Tabel 6 Asset Peralatan Kerja
No |
Merk/Jenis/Type Kendaraan |
Jumlah Unit |
1 |
Komputer Server |
3 Unit |
2 |
Komputer PC |
49 Unit |
3 |
Komputer Notebook/Laptop |
28 |
4 |
Mesin Ketik |
11 Unit |
5 |
Mesin Ketik Elektronik |
3 Unit |
6 |
Printer |
107 Unit |
7 |
Scanner |
26 Unit |
8 |
Projector |
1 Unit |