Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi adalah sebagai berikut:
- Dinas merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang melaksanakan urusan di bidang kependudukan dan di pimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi adalah sebagai berikut :
- Penyusunan rencana dan program kerja di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Perumusan dan penyusunan kebijakan teknis di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Pembinaan, pengendalian dan pelaksanaan tugas di bidang Informasi Administrasi Kependudukan, pengawasan dan pengendalian administrasi kependudukan.
- Pelaksanaan tugas pembantuan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kearsipan.
- Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas.
- Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang tugas-nya.
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas.
- Dan, pelaporan hasil pelaksanaan tugas.