Tugas dan Fungsi

Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi adalah sebagai berikut:

  1. Dinas merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang melaksanakan urusan di bidang kependudukan dan di pimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  2. Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi adalah sebagai berikut :

  1. Penyusunan rencana dan program kerja di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Perumusan dan penyusunan kebijakan teknis di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  3. Pembinaan, pengendalian dan pelaksanaan tugas di bidang Informasi Administrasi Kependudukan, pengawasan dan pengendalian administrasi kependudukan.
  4. Pelaksanaan tugas pembantuan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  5. Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kearsipan.
  6. Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas.
  7. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang tugas-nya.
  8. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas.
  9. Dan, pelaporan hasil pelaksanaan tugas.